2 Pegawai Honorer BPBD Bengkalis Ditangkap Polisi Lagi Pesta Sabu Dikantor Dinas

BENGKALIS, seputarriau.co - Dihari raya idul fitri 1442 hijriyah 2021, Polres Bengkalis melalui Sat Narkoba berhasil mengamankan 2 orang  pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu kantor dinas di Bengkalis Riau.

Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K bahwa tim sat narkoba berhasil mengamankan dua diduga pegawai honorer di salah satu kantor.

"Keduanya diringkus petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis diduga sedang berpesta Narkoba jenis sabu-sabu di Kantor BPBD Jalan Ahmad Yani, Bengkalis pada saat malam Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/05/21) sekitar pukul 03.30 WIB,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra didampingi Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, S.E, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, S.I.K, Sabtu pagi (15/5/21).

Selain dua oknum honorer ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu-sabu berat kotor 0,2 gram, kaca pirek, Ponsel, serta kendaraan sepeda motor.

Dua oknum tenaga honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis, bernama, QV alias Muk (29) dan DI alias Dedi (37), berdomisili di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.

Diutarakan Kapolres Bengkalis lagi bahwa kedua oknum tersebut diamankan petugas setelah sebelumnya diperoleh informasi di tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan pesta Narkoba.

"Setelah memperoleh informasi akurat kemudian malam menyambut Idul Fitri petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua oknum honorer bertugas di salah satu dinas di Bengkalis tersebut berikut barang buktinya," ucap Kapolres Bengkalis 

Tidak hanya sampai disitu, kedua oknum honorer tersebut mengaku bahwa barang haram edar yang diperolehnya itu dari seorang residivis di kasus yang sama, yaitu Dedi Darmawan alias Dedi Sakai (45) tahun yang berdomisili di Jalan Antara, Desa Senggoro, Bengkalis.

Tidak perlu lama, Tim Satres Narkoba kemudian meringkus tersangka Dedi Sakai di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (13/05/21) sekitar pukul 07.30 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti sedikitnya 2 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 78,8 gram, 22 plastik pembungkus, timbangan digital, baling kipas dan karung berisi beras untuk menyimpan sabu-sabu, serta Ponsel.

"Tersangka Dedi Sakai ini juga seorang residivis dan petugas berhasil mengamankannya berikut barang bukti," terang Kapolres lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 144 (1) dengan penambahan 1/3 karena residivis.


Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar